Minggu, 25 Januari 2015

Tugas 6 Ekop

Sisa Hasil Usaha (SHU)


Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian Sisa Hasil Usaha menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 menyatakan: "Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka.

Semakin berkembang koperasi biasanya semakin banyak jumlah anggotanya dan semakin banyak pula jumlah anggota masyarakat terlayani ( Baswir,2000). Pertumbuhan jumlah anggota yang terus meningkat dibarengi dengan tingginya partisipasi anggota untuk menyimpan dan dipergunakan kembali oleh anggota akan semakin meningkatkan jumlah modal untuk memenuhi kebutuhan usaha dan kegiatan operasional sehari – hari. Bertambahnya modal koperasi yang dimiliki maka semakin besar sisa hasil usaha yang diperoleh. Apabila pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya maka koperasi memperoleh Sisa Hasil Usaha. Dengan menggunakan model matematika, Sisa Hasil Usaha koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut. SHU koperasi = Y + X . SHU koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota.

Daftar Pustaka

Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.2001.Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta:Erlangga.

Kementrian Koperasi dan UKM. 1992. UU No. 25 Tentang Perkoperasian Mengenai Pasal - Pasal dalam Pembentukan Koperasi di Indonesia. Jakarta.

Baswir. 2000. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta : BPFE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar