Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT. Rapat anggota dapat dilakukan sewaktu - waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota. Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Indonesia. Rapat anggota koperasi pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan rapat anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi. Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau rahasia. Pimpinan rapat mengusahakan adar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar