Minggu, 25 Januari 2015

Tugas 7 Ekop

Perkembangan Koperasi di Indonesia


Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. R. Aria Wiriatmadja adalah seorang Patih di Purwokerto. Beliau mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang asisten residen wilayah Purwokerto di Banyumas (Baswir 1997).

Perkembangan koperasi di Indonesia diwarnai dengan campur tangan pemerintah yaitu mulai sejak repelita pemerintah menunjukkan tekad yang kuat untuk prioritas pembangunan koperasi. Dalam UU No. 12 pasal 37 tahun 1967 telah ditegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada koperasi harus benar – benar sesuai dengan yang diperlukan dengan persyaratan tertentu, misalnya untuk sekali saja dan untuk kemudian secara berangsur – angsur untuk mengurangi peranan sesuai dengan pertumbuhan kemampuan sendiri. Didasari bahwa peranan pemerintah yang telah jauh dalam mengatur masalah perkoperasian akan menghambat langkah, membatasi keswadayaan, kesakarsaan dan keswakartaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok asas percaya pada diri sendiri yang
dianut oleh koperasi (Hudiyanto, 2002).

Salah satu cara untuk mewujudkan pembangunan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan makmur baik materil maupun spiritual adalah dengan berkoperasi, UUD 1945 menegaskan didalam pembukaannya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara RI yaitu hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Firdaus dan Susanto, 2002).

Daftar Pustaka

Baswir, Revrisond. 1997. Koperasi Indonesia. Yogyakarta : BPFE

Hudiyanto, 2002. Sistem Koperasi, ideologi dan pengelolaan. UII Press. Yogyakarta

Firdaus. M dan Susanto.A.E, 2002, “ Perkoperasian: Sejarah, Teoridan Praktek.”, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.


Tugas 6 Ekop

Sisa Hasil Usaha (SHU)


Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian Sisa Hasil Usaha menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 menyatakan: "Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka.

Semakin berkembang koperasi biasanya semakin banyak jumlah anggotanya dan semakin banyak pula jumlah anggota masyarakat terlayani ( Baswir,2000). Pertumbuhan jumlah anggota yang terus meningkat dibarengi dengan tingginya partisipasi anggota untuk menyimpan dan dipergunakan kembali oleh anggota akan semakin meningkatkan jumlah modal untuk memenuhi kebutuhan usaha dan kegiatan operasional sehari – hari. Bertambahnya modal koperasi yang dimiliki maka semakin besar sisa hasil usaha yang diperoleh. Apabila pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya maka koperasi memperoleh Sisa Hasil Usaha. Dengan menggunakan model matematika, Sisa Hasil Usaha koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut. SHU koperasi = Y + X . SHU koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota.

Daftar Pustaka

Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.2001.Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta:Erlangga.

Kementrian Koperasi dan UKM. 1992. UU No. 25 Tentang Perkoperasian Mengenai Pasal - Pasal dalam Pembentukan Koperasi di Indonesia. Jakarta.

Baswir. 2000. Koperasi Indonesia Edisi Pertama. Yogyakarta : BPFE.

Tugas 5 Ekop

Keputusan Rapat Anggota


Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT. Rapat anggota dapat dilakukan sewaktu - waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada rapat anggota. Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Indonesia. Rapat anggota koperasi pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.

Keputusan rapat anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi. Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau rahasia. Pimpinan rapat mengusahakan adar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.

Tugas 4 Ekop

Contoh Koperasi Sukses


Kopkan Pantai Madani merupakan koperasi yang bergerak di sekor perikanan. Koperasi ini terletak di pesisir Pulau Bengkalis. Koperasi ini berdiri pada tanggal 6 September 1999 sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi. Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah upaya mensejahterakan masyarakat terutama para nelayan. Dengan demikian koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat.

Perlu diungkapkan bahwa tulang punggung usaha Kopkan Pantai Madani adalah hasil laut terutama ikan. Apabila produksi ikan menurun maka pendapatan ikan anggota sudah dipastikan menurun dan nilai yang sama juga akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan koperasi. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan yang mampu menjaga kelestarian laut dan keberlanjutan produksi ikan. Di samping itu faktor lainnya adalah upaya mempertahankan kelestarian lingkungan pesisir. Selain itu, menjaga agar semua aktivitas tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Tugas 3 Ekop

Tentang Koperasi


Koperasi merupakan suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi bersifat menolong untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam kehidupan sehari - hari. Dengan adanya koperasi dapat membuat anggota satu dan yang lain saling mengenal dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. Tujuan utama koperasi unuk mensejahterakan masyarakat membangun tatanan perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Koperasi memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Tugas 2 Ekop

Bidang Ilmu Ekonomi


Ekonomi merupakan sebuah ilmu sosial. Ilmu ekonomi terdiri dari tiga bidang. Bidang pertama adalah bidang tata buku atau lebih dikenal dengan nama akuntansi. Bidang kedua merupakan teknik penataan sistem organisasi atau manajemen. Dan ketiga adalah konsep ilmu ekonomi membahas masalah ekonomi negara atau ekonomi pembangunan.

Tugas 1 Ekop

Saya berasal dari Palembang.

  S        P                 K

Saya seorang mahasiswi di Universitas Gunadarma.

  S         P             O                        Ket. Tempat

Saya suka mendengarkan musik.

   S                   P                 O

Musik yang tepat dapat mengubah gaya dan ekspresi.

            S                         P                         O

Ekspresi dapat meningkatkan hati dan suasana.

      S                    P                          O