Hukum Perdata
A. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.Bermula dari benua Eropa Kontinental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena itu hukum di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-praturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda beda.
B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama CODE CIVIL DES FRANCAIS yang juga dapat disebut CODE NAPOLEON.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda ( 1809-1811 ), maka Raja Lodewijik Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor Het Koninkrijk Hollan yang isinya mirip Code Civil Des Francais atau Code Napoleon untuk dijadikan sumber hukum Perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811,Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda ( Nederland ). Dan sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil ( KUHP ) untuk BW (Burgerlijk wetboek ).
C. Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna hal ini disebabkan oleh 2 faktor keanekaragaman yaitu Faktor Ethis yang disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa dan Faktor Hostia Yuridis yang membagi penduduk indosena menjadi 3 golongan yaitu Golongan Eropa,Golongan Bumi Putera dan Golongan Timur Asing.
D. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika hukum perdata kita ( BW ) ada dua pendapat :
1.Yang pertama dari pemberlakuan undang-undang berisi :
Buku 1 mengenai orang
Buku 2 mengenai hal benda
Buku 3 mengenai hal perikatan
Buku 4 mengenai pembuktian daluarsa
2.Yang kedua menurut ilmu hukum/doktrin yang di bagi menjadi 4 bagian :
Hukum tentang diri seseorang ( pribadi )
Hukum kekeluargaan
Hukum kekayaan
Hukum warisan
REFERENSI
Badrulzaman, Mariam Darus. K.U.H.Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan
Penjelasan. Bandung : Alumni, 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar