BAB X
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
RUMUSAN MASALAH
1Macam-macam Sumber Daya Manusia
2.Perkembangan Sumber Daya
Manusia
3.Pemanfaatan sumber tenaga kerja
dan kompensasi
4.
Hubungan perburuhan
5. Mengapa para pekerja mendirikan
serikat pekerja
6. Perserikatan saat ini
7.Hukum-hukum yang mengatur
hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
8.Bagaimana serikat pekerja
diorganisasi dan disahkan
ANALISIS
1. Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan
maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem,
manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan
dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor
saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
- Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi,
perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
- Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting,
karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang
sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan,
dan kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as
employee training, employee career development, performance management
and development, coaching , mentoring , succession planning , key
employee identification, tuition assistance , and organization
development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan
seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen
kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi ,
identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan
organisasi.
Perkembangan
sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi
abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2.
Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis
disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
3. Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi.
3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Program Kompensasi Karyawan Dirancang :
1. Menarik karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi
2. Memotifasi karyawan mencapai prestasi unggul
3. Mencapai masa dinas yang panjang
Sesuai Fungsinya, Didalam Perusahaan Ada Dua Macam Tenaga Kerja :
1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada Tiga Tenaga Terampil :
- Tenaga terampil (skilled labor)
- Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
1.
Analisis beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) ,
penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk
membuat satu unit barang.
2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
4. Hubungan Perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu
buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang
terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan
Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus
diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
- Asas Partner in Production
Dimana
buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini
tercermin dalam system ci-determination.
- Asas Partner in Profit
Hasil
yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh
pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam
mencapai hasil produksi tersebut.
- Asas Partner in Responsibility
Dimana
buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama
meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini
akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
• Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui
Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan
melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui
dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian
melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk
ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah
untuk mufakat.
• Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui
perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja
mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga
dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
• Peradilan Perburuhan
Melalui
peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat
diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out
dapat dicegah sedini mungkin.
• Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan
perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat
mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga
dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi
terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan
mogok/lock-out.
• Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan
Melalui
penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan
mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan
masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya
merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat
mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud
untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja,
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan
membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka
mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau
pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai
pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk
oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang
yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak
diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai
politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki
anggaran dasar yang meliputi :
· nama dan lambang
· dasar negara, asas, dan tujuan
· tanggal pendirian
· tempat kedudukan
· keanggotaan dan kepengurusan
· sumber dan pertanggungjawaban keuangan
· ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari
pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry
tertentu.
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh
: PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah
terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di
Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini
tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat
Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang
telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan
disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk
mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita
sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI
yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
• Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
• Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
• Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
• Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
• Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7. Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat(persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasikan Dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta
dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita
UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
- Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
- Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
- Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
- Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
- Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
REFERENSI
Sumber Pustaka :
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
http://ikeriyanti.blogspot.com/2012/11/manajemen-sumber-daya-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar