Minggu, 06 Oktober 2013

“Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Bidang Pemerintahan”



Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut O’Brien (2006:28) dalam Wijana (2007) teknologi adalah suatu jaringan komputer yang terdiri atas berbagai komponen pemrosesan informasi yang menggunakan berbagai jenis hardware, software, manajemen data, dan teknologi jaringan informasi. Menurut Aji (2005:6) dalam Wijana (2007) informasi adalah data yang terolah dan sifatnya menjadi data lain yang bermanfaat dan biasa disebut informasi.

Pemanfaatan teknologi informasi adalah perilaku/sikap akuntan menggunakan teknologi informasi untuk menyelesaikan tugas dan meningkatkan kinerjanya. Pemanfaatan teknologi informasi menurut Thomson et.al. (1991) dalam Wijana (2007) merupakan manfaat yang diharapkan oleh pengguna sistem informasi dalam melaksanakan tugasnya atau perilaku dalam menggunakan teknologi pada saat melakukan pekerjaan. Pengukurannya berdasarkan intensitas pemanfaatan, frekuensi pemanfaatan dan jumlah aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan. Pemanfaatan teknologi informasi yang tepat dan didukung oleh keahlian personil yang mengoperasikannya dapat meningkatkan kinerja perusahaan maupun kinerja individu yang bersangkutan.

2.2            Pengendalian Intern

Dalam PP No. 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan adanya pengendalian intern : (1) Menjaga kekayaan organisasi/mengamankan asset, (2) Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, (3) Mendorong efisiensi, (4) Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.


Berkenaan dengan komponen atau unsur pengendalian intern, SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dalam UU No. 60 tahun 2008 terdiri atas unsur (a) lingkungan pengendalian, (b) penilaian risiko, (c) kegiatan pengendalian, (d) informasi dan
komunikasi dan (e) pemantauan pengendalian intern.

2.3            Kinerja Instansi Pemerintah

Kinerja merupakan kondisi yang harus diketahui dan diinformasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatu organisasi serta mengetahui dampak positif dan negatif suatu kebijakan operasional yang diambil.
Mardiasmo (2002-a:21) dalam Legina (2008) mengemukakan kinerja program berhubungan dengan akuntabilitas publik, karena pemerintah sebagai pengemban amanat masyarakat bertanggungjawab atas kinerja yang telah dilakukannya, hal tersebut karena pemerintah berkewajiban untuk mengelola program pembangunan dalam rangka menjalankan pemerintahannya. Dalam hal indikator kinerja, sebagai dasar untuk mengukur kinerja, dipakai indikator input, output, outcome, benefit dan impact. Dalam kenyataan, indikator yang dapat dengan tepat diidentifikasi hanyalah input dan output, sedangkan indikator yang lain lebih sulit diukur dan ditentukan keberhasilannya (Solikhin, 2006).
Menurut Bastian (2005: 267) indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan indikator. Indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja organisasi adalah masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Pengukuran kinerja merupakan suatu proses menetapkan indikator-indikator dan target kinerja dan mengumpulkan hasil-hasil kinerja aktual untuk dievaluasi. Kinerja diukur untuk melihat pencapaian tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran kegiatan atau program yang dirumuskan dalam dokumen perencanaan strategis. Pengukuran kinerja perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik dan meningkatkan akuntabilitas (Audit Commision, 2000 dalam Sihaloho (2005). Kinerja pemerintah daerah dengan sendirinya merupakan keseluruhan capaian atau hasil-hasil selama pelaksanaan otonom daerah. Untuk mencapai tingkat kinerja seperti yang diharapkan perlu dirumuskan rencana kinerja yang memuat penjabaran sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana
strategis pemerintah daerah. Di Indonesia, praktik pengukuran kinerja instansi pemerintah telah dilakukan setelah dikeluarkan Inpres No. 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
7
Menanggapi instruksi tersebut, Lembaga Administrasi Negara dan BPKP menyusun buku
pedoman penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
LAKIP merupakan suatu laporan kinerja instansi yang bersifat vertikal yaitu laporan kepada instansi yang diatasnya dan kepala Lembaga Administrasi Negara dan BPKP. Alur pelaporan LAKIP untuk pemerintah kota dan kabupaten sesuai dengan Inpres No. 7 tahun 1999 ( Sumber: Lembaga Administrasi Negara, Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, 2003 dalam Sihaloho, 2005).
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap sebagai berikut :
1. Penetapan rencana strategik
2. Pengukuran kinerja
3. Pelaporan kinerja
4. Pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Pada PP 25/2005, pernyataan yang lebih tegas berkaitan dengan prestasi kerja atau kinerja antara lain dapat ditemukan pada Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Keuangan.

2.3.a Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Kinerja Instansi Pemerintah

Pemanfaatan teknologi informasi menurut Thomson et.al. (1991) dalam Wijana (2007) merupakan manfaat yang diharapkan oleh pengguna sistem informasi dalam melaksanakan tugasnya atau perilaku dalam menggunakan teknologi pada saat melakukan pekerjaan. Salah satu manfaat yang diharapkan seperti peningkatan kinerja yang merupakan bagian dari Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Goodhue dan Thompson (1995) dalam Setiawan (2005) menyarankan agar konsep pemanfaatan teknologi berkaitan dengan dua hal : menggunakan atau tidak menggunakan teknologi.
Pemanfataan teknologi informasi diukur berdasarkan ketergantungan pemakai terhadap sistem informasi yang ada untuk melaksanakan tugas dan meningkatkan kinerjanya.
Penelitian yang dilakukan oleh Rahadi (2007) menyatakan bahwa informasi teknologi sangat berperan dalam peningkatan pelayanan di sektor publik. Mardjiono (2009) juga menyimpulkan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berpengaruh terhadap Kinerja Instansi Pemerintah.
8
            Penelitian serupa dilakukan oleh Wijana, 2007 yang menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh dan signifikan terhadap kinerja individual pada bank perkreditan rakyat di kabupaten Tebanan.
Sedangkan menurut Novita (2008) tidak terdapat pengaruh antara pemanfaatan teknologi informasi dengan kinerja individual akuntan intern pada beberapa bank di Pekanbaru.
Hipotesis 1 : Terdapat hubungan antara Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Kinerja
Instansi pemerintah.

2.3.b Pengendalian Intern Terhadap Kinerja Instansi Pemerintah

Hasil penelitian Prasetyono dan Kompyurini (2007) tentang analisis kinerja rumah sakit daerah dengan pendekatan balanced scorecard berdasarkan komitmen organisasi, pengendalian intern dan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) survei pada rumah sakit daerah di Jawa Timur menyimpulkan bahwa komitmen organisasi, pengendalian intern dan good corporate governance secara simultan variabel berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja RSD.
Demikian juga dengan hasil penelitian Hiro Tugiman (2000), mengenai pengaruh peran auditor intern serta faktor-faktor pendukungnya terhadap peningkatan pengendalian intern dan kinerja perusahaan disimpulkan bahwa manajemen puncak sangat besar pengaruhnya terhadap pelaksanaan pengendalian intern. Selain itu Dedi Supardi (2004) yang meneliti mengenai pengaruh peran dewan komisaris, formulasi strategi dan penerapan pengendalian intern serta pengembangan tata kelola perusahaan terhadap kinerja bisnis menyatakan bahwa pengendalian intern berpengaruh terhadap kinerja bisnis.
Selain itu, pelaksanaan pengendalian dapat efektif apabila ada komitmen diantara pihak-pihak yang tekait dalam organisasi, baik sebagai individu maupun kelompok. Hal ini dimaksudkan agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan baik.
Hipotesis 2 : Terdapat hubungan antara Pengendalian Intern terhadap Kinerja Instansi
Pemerintah.